“Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Pemko Medan juga mengingatkan ASN dan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan atau menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi maupun penempatan jabatan dengan meminta sejumlah uang.
Pemko Medan menyatakan akan terus memperkuat sistem merit dan manajemen talenta ASN agar pengembangan karier aparatur didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas dan moralitas.
Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan,” pungkas Subhan.(Akbar)












