Asahan - Tanjungbalai

Dituding Potong Jasa Nakes, Dirut RSUD Tanjungbalai Tantang Pembuktian: “Kalau Ada, Kami Tindak”

331
×

Dituding Potong Jasa Nakes, Dirut RSUD Tanjungbalai Tantang Pembuktian: “Kalau Ada, Kami Tindak”

Sebarkan artikel ini
Direktur RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai, Dian Ramdha Sari. (Ilham)

TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai —Direktur RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai, Dian Ramdha Sari menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan jasa tenaga kesehatan (nakes), maupun pungutan liar (pungli) terhadap jasa pelayanan BPJS yang diterima ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit tersebut.

Penegasan itu disampaikan Dian menyusul adanya tudingan dari kelompok yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Republik Indonesia (DPP LSM GEMMAKO RI) yang kemudian diberitakan sejumlah media daring.

“Tidak benar kami melakukan pemotongan atau pungli terhadap jasa tenaga kesehatan seperti tudingan yang disampaikan. Kami sudah memberikan klarifikasi secara langsung dan terbuka,” kata Dian di Tanjungbalai, Senin (10/8/2026).

Dian mengatakan, tudingan tersebut sebelumnya telah diklarifikasi dalam pertemuan dengan perwakilan DPP LSM GEMMAKO RI di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, ia menegaskan tidak pernah melakukan pemotongan maupun pungutan terhadap hak bawahannya.

Ia bahkan mempersilakan pihak yang memiliki informasi atau bukti adanya dugaan pelanggaran untuk menyerahkannya kepada manajemen RSUD, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Saya sudah sampaikan, kalau memang ada temuan atau bukti tindakan melawan hukum, silakan diberikan kepada kami. Kalau memang terbukti ada oknum yang melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak,” ujarnya.

Menurut Dian, tudingan mengenai adanya pemotongan jasa tenaga kerja perlu diluruskan karena perubahan nominal yang diterima sebagian tenaga kesehatan berkaitan dengan penyesuaian regulasi, bukan pemotongan sepihak oleh pihak rumah sakit.

Ia menjelaskan penyesuaian tersebut mengacu pada regulasi terkait aparatur sipil negara dan ketentuan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Formula penghitungannya disesuaikan dengan kebijakan baru, jadi bukan dipotong. Jumlah yang diterima sudah sesuai dengan ketentuan dan transfer yang diterima masing-masing petugas di lingkungan RSUD,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *