Dian juga membantah adanya pemotongan uang makan sebesar 20 persen sebagaimana isu yang beredar. Ia menegaskan bahwa di RSUD Dr. Tengku Mansyur tidak terdapat nomenklatur atau pos yang disebut sebagai uang makan sebagaimana yang ditudingkan.
“Kalau yang dimaksud adalah Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP, itu merupakan kebijakan Pemerintah Kota Tanjungbalai dan berlaku secara menyeluruh bagi pejabat di lingkungan Pemko Tanjungbalai, bukan hanya di RSUD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dian meluruskan isu mengenai peniadaan uang jaga malam bagi tenaga kesehatan.
Menurut dia, regulasi tidak mengenal istilah tunjangan jaga malam sebagaimana yang disebutkan dalam isu tersebut. Kompensasi yang diatur adalah pembayaran lembur atau kelebihan jam kerja dengan memperhatikan ketentuan jam kerja kumulatif.
Ia menjelaskan pembayaran lembur baru dapat dihitung apabila jam kerja petugas melampaui batas kumulatif 37,5 jam dalam satu minggu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tunjangan jaga malam regulasinya tidak ada. Yang ada adalah lembur atau kelebihan jam kerja. Penghitungannya harus melihat kecukupan jam kerja dalam satu minggu, meskipun nakes bekerja dengan sistem shift pagi, sore, maupun malam,” katanya.
“Jika total jam kerja dalam satu minggu tidak melebihi 37,5 jam, maka secara aturan tidak dapat dikategorikan sebagai lembur,” ujar Dian Ramdha Sari.
Dian menegaskan RSUD Dr. Tengku Mansyur tetap terbuka terhadap kritik maupun pengawasan dari masyarakat. Namun, setiap tudingan mengenai pemotongan hak tenaga kesehatan ataupun dugaan pungutan liar hendaknya disertai data dan bukti yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Tetapi kalau ada tudingan mengenai pelanggaran hukum, tentu harus dibuktikan. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru menimbulkan persepsi yang keliru terhadap institusi dan para tenaga kesehatan,” katanya.(Ilham)












