TERITORIAL24.COM, BLITAR — Aktivitas pengambilan pasir di aliran Sungai Brantas, wilayah Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dikeluhkan warga. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa kelengkapan perizinan dan rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengambilan material pasir di kawasan bantaran Sungai Brantas dilakukan secara berulang. Sejumlah truk disebut masih mengangkut material dari lokasi tersebut.
Warga mempertanyakan legalitas kegiatan itu karena menduga aktivitas penambangan tidak dilengkapi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) maupun perizinan pertambangan yang dipersyaratkan. Mereka juga mengaku khawatir aktivitas penggalian berdampak terhadap kondisi lingkungan dan aliran sungai.
“Warga sudah berani menegur, namun merasa tidak berdaya. Para penambang seolah merasa aman dan terlindungi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (10/8/2026).
Menurut warga, penggalian pasir tanpa kajian teknis yang memadai berpotensi memengaruhi struktur bantaran, tanggul, serta pola aliran sungai. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan bencana apabila tidak segera diawasi.
Selain persoalan legalitas, warga juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat penegak hukum. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Warga berharap aparat dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas tersebut, termasuk mengecek dokumen perizinan, rekomendasi teknis, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Mereka meminta Polres Blitar, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, dan instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang tidak berizin, kami berharap segera dihentikan dan diproses sesuai aturan. Kami hanya ingin ada kepastian hukum dan lingkungan Sungai Brantas tetap terjaga,” tegas warga.












