Kota Medan

Wali Kota Medan Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Ini Alasannya

70
×

Wali Kota Medan Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Dorongan tersebut disampaikan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Menurut Rico, pencabutan perda tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum yang kuat, adaptif, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menegaskan, peraturan daerah tidak semestinya hanya berisi pasal dan ayat, tetapi harus memiliki arah kebijakan yang jelas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Rico Waas.

 

Perda Dinilai Perlu Disesuaikan

 

Rico menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap regulasi tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan di tingkat nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada Perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ujarnya.

Rico mengatakan, penyesuaian regulasi tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun persoalan dalam penerapannya di lapangan.

 

Ranperda Sudah Disusun Pemko Medan

 

Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *