Politik

RDP Hotel Jalan Raden Saleh Memanas, Lailatul Badri: Kami Merasa Tertipu

90
×

RDP Hotel Jalan Raden Saleh Memanas, Lailatul Badri: Kami Merasa Tertipu

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam No. 65, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Senin (10/8/2026), berlangsung memanas.

Perdebatan terjadi setelah muncul perbedaan keterangan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) terkait status kawasan lokasi pembangunan hotel.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Lailatul Badri, Edwin Sugesti serta Ahmad Affandi.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Disdikbud Kota Medan, Lia, menyebut lokasi pembangunan hotel tidak berada di kawasan cagar budaya.

Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, yang menyebut lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya.

Perbedaan keterangan itu membuat anggota Komisi IV DPRD Medan Lailatul Badri mempertanyakan dasar Disdikbud dalam menentukan status kawasan tersebut.

Politisi PKB yang akrab disapa Lela itu mengaku merasa tertipu karena pada RDP sebelumnya disebutkan lokasi pembangunan berada di kawasan cagar budaya dan telah mendapatkan rekomendasi dari Disdikbud.

“Ini jelas telah terjadi penipuan publik. Hari ini kami sebagai anggota dewan merasa tertipu. Kemarin pada saat RDP pertama, ini dinyatakan sebagai tanah di atas cagar budaya. Kenapa sekarang dinyatakan tidak pernah berada di atas kawasan cagar budaya?” kata Lela.

Ia kemudian meminta Disdikbud menunjukkan dokumen rekomendasi yang disebut telah diberikan kepada pihak hotel.

“Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, bisa dibuktikan? Kemarin mereka mengatakan sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hari ini kami minta rekomendasinya. Mana rekomendasinya?” tegasnya.

Menurut Lela, perubahan keterangan dalam dua kali RDP tersebut menimbulkan pertanyaan serius.

DPRD, kata dia, membutuhkan penjelasan dan dokumen yang jelas agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *