Rapat akan dilanjutkan setelah pihak-pihak terkait membawa dokumen dan memberikan penjelasan secara lengkap mengenai persoalan pembangunan hotel tersebut.
Komisi IV DPRD Medan meminta Perkim Cikataru, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup serta Satpol PP menghadirkan dokumen terkait status kawasan, proses perizinan, UKL-UPL, jumlah lantai bangunan hingga dugaan pelanggaran roilen.
RDP lanjutan diharapkan dapat memperjelas status kawasan serta dasar perizinan pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam tersebut.(Akbar)












