Advertorial

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Dorong Mediasi PLN dan Keluarga Korban Anak Tersengat Listrik

45
×

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Dorong Mediasi PLN dan Keluarga Korban Anak Tersengat Listrik

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR — Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menerima audiensi antara PT PLN dengan keluarga korban anak yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik pada 2025 lalu. Audiensi digelar Kamis (13/8/2026) di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.

Pertemuan tersebut menjadi langkah DPRD Kabupaten Blitar untuk mendorong penyelesaian persoalan antara PT PLN dan keluarga korban.

Komisi III menilai perlu adanya ruang komunikasi dan mediasi agar perkara yang telah berlangsung sejak 2025 itu segera menemukan titik temu.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, mengatakan pihaknya menerima audiensi tersebut sebagai bentuk perhatian DPRD terhadap persoalan yang dihadapi keluarga korban.

“Untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara PT PLN dan keluarga korban anak tersengat listrik yang terjadi tahun 2025 kemarin, hari ini kami menerima audiensi antara PT PLN dan keluarga korban,” ujar Sugianto.

Menurut Sugianto, Komisi III memberikan masukan agar kedua belah pihak segera kembali menempuh proses mediasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama dan mencegah persoalan berlarut-larut.

“Kami dari DPRD memberikan masukan agar segera dilaksanakan mediasi kedua belah pihak, supaya permasalahan ini cepat terselesaikan dan tidak ada yang dirugikan. Semoga kedua belah pihak bisa sepakat dan masalah ini cepat selesai,” jelasnya.

Audiensi dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar bersama Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Komisi III. Hadir pula perwakilan PT PLN dari Wlingi, Kediri, dan Surabaya, kuasa hukum serta keluarga korban, dan perwakilan Satreskrim Polres Blitar.

Kuasa hukum keluarga korban, Nur Ali, berharap PT PLN segera memberikan hak kepada keluarga korban melalui penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak.

“Kami sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat mengharap agar dari pihak PT PLN segera memberikan haknya untuk keluarga korban, agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” ungkap Nur Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *