MEDAN | TERITORIAL24.COM — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Dr. Muslim Harahap, M.S.P., meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengembalikan hak dan kedudukan Erwin Saleh sebagai aparatur sipil negara (ASN), termasuk memberikan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II.
Permintaan itu disampaikan Muslim setelah Erwin Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024, Rabu (26/8/2026).
“Kita meminta saudara Wali Kota Medan untuk mengembalikan JPT Pratama atau jabatan eselon II bagi Erwin Saleh. Mengingat yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan telah divonis bebas oleh PN Medan,” ujar Muslim kepada wartawan, Rabu malam.
Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, putusan bebas itu harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta agar hak-hak Erwin Saleh sebagai ASN dipulihkan setelah menjalani proses hukum.
Muslim menilai pemulihan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nama baik, tetapi juga menyangkut kedudukan dan hak kepegawaian Erwin Saleh.
“Setelah itu, Pemko Medan harus mengembalikan seluruh haknya sebagai seorang PNS aktif berikut jabatan eselon II yang dipercayakan kepada dirinya sebelum menjalani proses hukum tersebut,” tegasnya.
Muslim menyadari posisi Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang sebelumnya dijabat Erwin Saleh kini telah diisi pejabat lain. Karena itu, ia menyebut pengembalian jabatan tidak harus dilakukan dengan menempatkan Erwin kembali sebagai Kadishub.
“ Saat ini ada beberapa jabatan eselon II yang kosong di Pemko Medan. Wali Kota Medan berhak menentukan jabatan eselon II mana yang akan diamanahkan kepada Erwin Saleh. Jadi tidak harus kembali menjadi Kadishub Medan, jabatan eselon II yang mana saja boleh,” katanya.
Ia menambahkan, penempatan pada jabatan lain yang setara dapat menjadi pilihan apabila posisi sebelumnya telah diisi pejabat baru.
Di sisi lain, Muslim berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menjalankan putusan bebas yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap Erwin Saleh.












