“Setelah salinan putusan diterima, kita berharap pembebasan terhadap Erwin Saleh dapat segera dilaksanakan oleh JPU. Erwin Saleh berhak dipulihkan nama baiknya dan mendapatkan kembali hak-haknya, baik haknya sebagai warga negara yang terbebas dari tuntutan hukum maupun hak-haknya sebagai seorang ASN,” ujarnya.
Divonis Bebas
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Erwin Saleh dalam perkara dugaan korupsi MFF 2024.
Dalam perkara tersebut, Erwin Saleh diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan.
Majelis hakim juga memulihkan hak Erwin Saleh dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Selain itu, hakim memerintahkan agar Erwin Saleh dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Benny juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta dengan ketentuan subsider satu tahun penjara.(Akbar)












