Hukum & Kriminal

Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar

99
×

Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR I TERITORIAL24.COM – Polres Samosir mengungkap sejumlah perkara tindak pidana, mulai dari dugaan narkotika, pembalakan liar, pemerasan, pencurian, penadahan hingga dugaan persetubuhan terhadap anak.

Selain itu, polisi juga memaparkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas, termasuk penyitaan 160 knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release di Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H.

Kapolres mengatakan, press release tersebut merupakan bagian dari keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat terkait hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rina.

 

Lima Perkara Diungkap Sat Reskrim

 

Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan lima perkara yang berhasil ditangani jajarannya.

Perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana penadahan yang terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026.

Dalam perkara tersebut terdapat dua tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru dan satu lembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.

Selanjutnya, Sat Reskrim mengungkap dugaan pencurian di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026. Dalam perkara ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 dan satu unit telepon seluler Oppo Reno 5.

Polisi juga mengungkap dugaan pembalakan liar di kawasan hutan serta pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *