Satu tersangka diamankan dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita sabu dengan berat netto 0,88 gram, satu unit telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.
Kasus keempat terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, seorang tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan berat netto 0,38 gram, ganja 11,36 gram, ganja 73,06 gram, biji ganja 9,6 gram serta ganja 553,34 gram.
Sebagian barang bukti masih dalam proses pemeriksaan di laboratorium forensik.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai dan satu tas ransel.
160 Knalpot Brong Dimusnahkan
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom memaparkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama Juli hingga Agustus 2026.
Penindakan dilakukan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Dari hasil penindakan, Sat Lantas Polres Samosir mengamankan 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar.
Knalpot tersebut kemudian diganti dengan knalpot standar. Selain itu, terdapat delapan unit sepeda motor yang hingga kini belum ditebus pemiliknya.
Sepeda motor yang terjaring pelanggaran telah dikembalikan kepada pemilik masing-masing dengan persyaratan membawa dokumen kendaraan yang lengkap serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Usai press release, Polres Samosir memusnahkan 160 unit knalpot brong tersebut di lapangan Mako Polres Samosir.
Kapolres Samosir menegaskan, pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.(Akbar)












