Hukum & Kriminal

Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar

100
×

Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar

Sebarkan artikel ini

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi mengamankan tiga unit truk berikut puluhan batang kayu log jenis pinus.

Barang bukti yang diamankan yakni truk Isuzu BB 8498 C dengan 23 batang kayu log pinus, truk Isuzu BK 8638 FK dengan 31 batang kayu log pinus, serta truk Mitsubishi BB 8172 HA dengan 32 batang kayu log pinus.

Kasus berikutnya yakni dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026.

Empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS dan AP dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan uang tunai dengan total Rp1.555.000, beberapa KTA pers dan satu unit mobil Toyota Calya.

Sementara itu, perkara kelima yang ditangani Sat Reskrim yakni dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.

 

Satres Narkoba Ungkap Empat Perkara

 

Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., kemudian memaparkan empat perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Kasus pertama terjadi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,08 gram, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika dan dua unit telepon seluler.

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba kembali mengungkap perkara dugaan narkotika jenis sabu di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

Dua tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket dan satu unit becak bermotor.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *