Hukum & Kriminal

Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Tindak Pidana Pemalsuan

166
×

Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Tindak Pidana Pemalsuan

Sebarkan artikel ini

MEDAN I TERITORIAL24.COM — Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH, menilai surat permohonan yang dibuat advokat tidak termasuk objek tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

 

Hal itu disampaikan Eva saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dhody Thahir, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10/2026).

 

Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.

 

Menurut Eva, perkara tersebut menjadi menarik karena objek yang dipersoalkan merupakan surat yang dibuat advokat dalam bentuk surat permohonan.

 

“Kalau kita mengacu kepada Pasal 263, 266, dan sekarang Pasal 391 serta 394 di KUHP baru, tidak semua surat bisa menjadi objek tindak pidana pemalsuan surat karena kualifikasi suratnya sudah ditentukan,” kata Eva.

 

Ia menjelaskan, surat yang dapat menjadi objek tindak pidana pemalsuan memiliki kualifikasi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana. Di antaranya surat utang-piutang atau surat yang membuktikan mengenai suatu hal tertentu.

 

“Surat permohonan sebetulnya tidak dalam kualifikasi surat itu. Itu yang pertama kita lihat. Sehingga tidak mungkin surat yang tidak termasuk dalam kualifikasi itu disebut sebagai surat palsu dalam pandangan hukum pidana,” ujarnya.

 

Eva menegaskan, persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif hukum pidana karena tidak semua jenis surat dapat dikategorikan sebagai objek tindak pidana pemalsuan.

 

“Saya harus tegaskan dalam pandangan hukum pidana, karena yang bisa menjadi surat palsu adalah surat yang kualifikasinya dimasukkan di dalam pasal,” katanya.

 

Soroti Imunitas Advokat

Selain mengenai objek surat, Eva juga menyoroti kedudukan advokat yang dalam menjalankan profesinya banyak menggunakan surat sebagai instrumen kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *