Hukum & Kriminal

Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Tindak Pidana Pemalsuan

167
×

Ahli Pidana UI: Surat Permohonan Advokat Bukan Objek Tindak Pidana Pemalsuan

Sebarkan artikel ini

 

Menurutnya, advokat dapat membuat berbagai surat berdasarkan kuasa yang diterima dari klien, termasuk somasi maupun surat permohonan.

 

“Advokat rata-rata bekerja berdasarkan alat atau instrumen surat. Entah somasi yang dia buat, entah permohonan yang dia buat, berdasarkan kuasanya,” ujar Eva.

 

Ia menyebut tindakan tersebut dijamin dalam Undang-Undang Advokat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Ya, itu dijamin di dalam Undang-Undang Advokat, sepanjang itu tidak melanggar kode etik dan sepanjang itu dibuat tidak secara melawan hukum,” katanya.

 

Karena objek perkara berupa surat permohonan yang menurutnya tidak termasuk kualifikasi surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, Eva menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan imunitas advokat.

 

“Kalau permohonan tadi, objek surat ini permohonan, saya kira karena dia tidak termasuk ke dalam kualifikasi Pasal 263, 266, bukan berarti advokatnya melanggar ketentuan undang-undang,” ujarnya.

 

Menurut Eva, persoalan tersebut perlu diluruskan agar tidak berdampak terhadap pelaksanaan profesi advokat.

 

“Nah, di sini melekat imunitas dari advokat. Harapan saya kalau perkara ini tidak diluruskan, ini tentunya akan mengancam profesi advokat karena dia tidak bisa bekerja,” katanya.

 

“Kalau kemudian kita tidak bisa meluruskan perkara ini, saya kira poin pentingnya di situ,” sambungnya.

 

Dua Alat Bukti Tidak Sekadar Jumlah

 

Dalam kesempatan tersebut, Eva juga menjelaskan mengenai syarat dua alat bukti dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.

 

Menurutnya, ketentuan mengenai dua alat bukti tidak hanya menyangkut jumlah, tetapi juga kualitas dan konteks alat bukti yang digunakan.

 

“Kalau dua alat bukti, baik di dalam Perma, putusan MK, maupun di dalam KUHAP, baik yang lama maupun yang baru, memang itu melekat pada konteks penetapan tersangka,” jelas Eva.

 

Ia menyebut ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan Pasal 1 angka 28 dan Pasal 1 angka 31 KUHAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *