“Dua alat bukti ini bukan sekadar jumlah dua. Dan bukan semua alat bukti bisa didasarkan sebagai dua alat bukti,” tegasnya.
Eva kemudian mencontohkan penggunaan keterangan ahli dalam perkara tertentu, seperti tindak pidana korupsi yang membutuhkan perhitungan kerugian negara.
“Pendapat ahli harus dihitung ke dalam konteks apa. Apakah pendapat ahli itu ahli pemeriksa, misalnya seperti korupsi. Korupsi, auditor menghitung kerugian negara,” katanya.
Menurut Eva, dalam konteks tersebut, keterangan ahli dapat menjadi alat bukti keterangan ahli yang dituangkan dalam suatu surat.
“Maka sebetulnya dia dihitung sebagai alat bukti keterangan ahli yang dituangkan di dalam satu surat. Di dalam KUHAP itu masuknya alat bukti surat,” ujarnya.
Namun, ia menjelaskan, nilai alat bukti tersebut berbeda dengan keterangan ahli yang hanya memberikan penjelasan mengenai teori atau konsep tertentu kepada hakim.
“Kalau pendapat ahli yang memang hanya memberikan pencerahan kepada hakim, hanya memberikan tambahan informasi mengenai satu teori atau satu konsep tertentu, atau barangkali memperkaya pandangan hakim sehingga dia bisa lebih tajam menilai perkara, itu memang nilainya vrij bewijs,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Eva, pendapat ahli yang bersifat memberikan pencerahan atau pengetahuan kepada hakim tidak serta-merta dapat dihitung sebagai pemenuhan syarat dua alat bukti dalam penetapan tersangka.
“Dia tidak mengikat dan tidak bisa dihitung sebagai pemenuhan dari dua alat bukti yang dimaksud di dalam KUHAP itu sendiri,” pungkasnya.
Dhody Thahir Ajukan Praperadilan
Perkara yang menjerat Dhody Thahir bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar pada April 2023.
Polda Sumut kemudian menetapkan Dhody sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat sebagaimana Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP.












