Hukum & Kriminal

Kejari TBA dan Bea Cukai Musnahkan 156 Balpres serta 213 Ribu Batang Rokok Ilegal

116
×

Kejari TBA dan Bea Cukai Musnahkan 156 Balpres serta 213 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

TANJUNG BALAI I TERITORIAL24.COM – Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari TBA) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Teluk Nibung memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (27/10/2026).

Pemusnahan berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), yakni gudang penyimpanan barang bukti milik Bea Cukai di Bagan Asahan, Kabupaten Asahan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kedua institusi dalam mencegah peredaran barang ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Bobon Robiana, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari TBA berupa 156 bal pakaian bekas atau balpres (monza) yang berasal dari dua perkara dengan dua orang tersangka.

“Kegiatan ini tidak semata-mata merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat,” ujar Bobon.

Sementara itu, Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan sejumlah Barang Menjadi Milik Negara (BMMN), berupa Barang Kena Cukai (BKC) hasil penindakan, di antaranya 213.072 batang rokok ilegal dari berbagai merek, seperti Moscow Mango, Leopard, Janda Bold, Tirani, OK Bold, Luffman, dan sejumlah merek lainnya.

Selain rokok ilegal, pemusnahan juga mencakup beberapa unit laptop dan gadget yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menyampaikan bahwa total nilai barang hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai tersebut mencapai Rp745,6 juta.

Adapun potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan terdiri atas cukai hasil tembakau sebesar Rp158,98 juta dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau sebesar Rp31,3 juta. Dengan demikian, total potensi penerimaan negara mencapai sekitar Rp190,3 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *