Hukum & Kriminal

Respons Cepat Call Center 110, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Tiga Pria di Sei Bamban

90
×

Respons Cepat Call Center 110, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Tiga Pria di Sei Bamban

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI I TERITORIAL24.COM – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan tiga pria yang diduga menyalahgunakan narkotika di Dusun V, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Minggu (25/10/2026).

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial LS (25), RN (27), dan HS (30). Mereka diamankan dari sebuah rumah milik LS setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga melalui Call Center 110 pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 19.52 WIB.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sei Belutu.

Operator Call Center 110 kemudian meneruskan pengaduan tersebut kepada Satres Narkoba Polres Sergai untuk ditindaklanjuti.

Unit I Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Budi selanjutnya melakukan profiling, penyelidikan, serta pengumpulan bahan keterangan di lokasi.

Pada Minggu (25/10/2026), petugas mendatangi rumah tersebut dengan didampingi Kepala Dusun V. Di lokasi, petugas mendapati ketiga pria berada di ruang tamu.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam lemari plastik di salah satu kamar, di antaranya tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram, satu bungkus plastik klip berisi serbuk yang diduga sabu seberat bruto 0,93 gram, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Barang bukti lainnya berupa satu alat isap sabu atau bong, dua kaca pirex, satu mancis yang telah dirakit, dan beberapa plastik klip transparan kosong.

Ketiga pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Menurut Bringin Jaya, pengungkapan ini menunjukkan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *