Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
Dalam perkara ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dugaan keterlibatan mereka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.(Akbar)












