Hukum & Kriminal

Polres Blitar Bongkar 5 Kasus Narkoba, Sita 122,42 Gram Sabu dan 198 Pil Double L

55
×

Polres Blitar Bongkar 5 Kasus Narkoba, Sita 122,42 Gram Sabu dan 198 Pil Double L

Sebarkan artikel ini

BLITAR I TERITORIAL24.COM – Polres Blitar mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka, sabu seberat 122,42 gram, dan 198 butir pil Double L.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba Polres Blitar.

Dari lima kasus yang diungkap, empat merupakan perkara narkotika dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya. Selain narkotika dan pil Double L, polisi menyita telepon genggam, dua unit mobil, timbangan elektrik, PCR tube, serta plastik klip yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Delapan tersangka masing-masing berinisial VTR (42), warga Kecamatan Gandusari; DS (38), warga Kecamatan Ponggok; AM (26), DEPR (25), MHN (26), MAF (25), dan MFA (25), warga Kecamatan Selopuro; serta SP (37), warga Kecamatan Gandusari.

Polres Blitar memperkirakan pengungkapan kasus narkotika tersebut telah menyelamatkan sekitar 620 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis barang bukti narkotika yang diungkap ditaksir mencapai Rp185 juta.

Tak hanya menyasar narkoba, polisi juga mengamankan 259 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Blitar. Operasi tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Dalam proses hukum, para tersangka perkara narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara perkara obat keras berbahaya diproses menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Blitar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Polres Blitar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, obat keras berbahaya, serta penyakit masyarakat lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *