BLITAR I TERITORIAL24.COM – Satreskrim Polres Blitar mengungkap 13 kasus tindak pidana pencurian yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka, termasuk dua anak yang berhadapan dengan hukum.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba, Rabu (28/10/2026).
Dari total 13 perkara, tujuh di antaranya merupakan kasus curat dengan enam tersangka, lima kasus curanmor dengan lima tersangka, serta satu kasus curas dengan satu tersangka. Dua tersangka diketahui masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar.
Sejumlah kasus yang terungkap menunjukkan beragam modus pencurian. Mulai dari penggunaan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor, memanfaatkan kunci kendaraan yang tertinggal di dasbor, hingga membobol toko dengan merusak bagian atap bangunan.
Polisi juga mengungkap pencurian kalung emas dengan modus berpura-pura menawarkan bantuan tunai pemerintah. Di lokasi lain, pelaku menyasar lingkungan sekolah dengan mengambil barang elektronik berupa laptop dan uang tunai.
Sementara itu, dalam kasus pencurian dengan kekerasan, tersangka diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa golok atau parang. Ancaman tersebut digunakan untuk memaksa korban mengikuti perintah pelaku sebelum telepon genggam milik korban diambil.
Dari serangkaian pengungkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan bermotor, kunci T beserta mata kuncinya, laptop, telepon genggam, barang dagangan, pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta senjata tajam.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP serta Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP subsider Pasal 479 ayat (1) KUHP, sesuai sangkaan tindak pidana masing-masing.
Kapolres Blitar mengimbau masyarakat agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.












