TERITORIAL24.COM, SERDANGBEDAGAI – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) terus berkomitmen memberantas praktik perjudian.
Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, sekira pukul 12.00 WIB, tim dari Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.T alias A.
Dia diduga menjadi pelaku perjudian jenis Sidney di Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya praktik perjudian yang meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang SH., MH bersama Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, beserta tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi yang dilaporkan.
Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, tim berhasil menemukan praktik perjudian tebak angka jenis Sidney di warung kopi Marga Nainggolan.
Tim kemudian mengamankan M.T alias A, yang diduga menjadi dalang dalam praktik perjudian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 142.000,-, sebuah handphone Nokia yang berisikan angka tebakan nomor, tiga buah blok notes, dan sebuah pulpen yang digunakan untuk mencatat angka tebakan.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang SH., MH menjelaskan bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Pihak kepolisian juga menghimbau agar pemilik warung kopi tidak memberikan tempat bagi pelaku perjudian.
Dari keterangan pelaku, sebut kasat, M.T alias A diketahui telah berperan sebagai juru tulis (Jurtul) dalam praktik perjudian ini selama enam bulan.
Dalam setiap putaran, pelaku mengaku mendapatkan omset sekitar 200 ribu rupiah dan menerima imbalan sebesar 20% dari omset tersebut.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa M.T alias A menyetor hasil perjudian langsung kepada Korlap (Koordinator Lapangan) bermarga Tampubolon, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Menurut informasi yang diperoleh, Korlap tersebut merupakan bagian dari jaringan yang dipimpin oleh seorang pria bernama Ruslan Marbun.












