Pihak Sat Reskrim Polres Sergai saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap Korlap bermarga Tampubolon, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). M.T alias A kini dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.(Akbar)












