Sumatera Utara

Janji Keadilan di Atas Lahan Eks HGU

296
×

Janji Keadilan di Atas Lahan Eks HGU

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.873 hektare di Sumatera Utara kini bukan lagi milik PTPN.

Statusnya telah berubah menjadi tanah negara bebas dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Pernyataan itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu, 7 Mei 2025.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, serta sejumlah kepala daerah lainnya.

“Kami akan menetapkan lahan ini sebagai target objek reforma agraria. Tapi kami tidak akan melakukannya secara sembarangan,” ujar Nusron.

Ia menekankan bahwa distribusi tanah ini harus mencerminkan prinsip keadilan dan pemerataan. “Jangan sampai yang tidak berhak mendapat, yang berhak malah tak kebagian,” imbuhnya.

Pemerintah pusat berencana menggelar rapat lanjutan dengan Gubernur Bobby Nasution dan para bupati/wali kota guna merumuskan mekanisme pembagian yang tepat. Nusron juga menyinggung pentingnya penyelesaian konflik pertanahan dengan pendekatan win-win solution.

“Rakyat bahagia, negara tidak dirugikan. Tidak boleh ada aset negara yang terdisrupsi,” katanya.

Selain redistribusi tanah, rapat itu juga membahas percepatan sertifikasi lahan.

Dari total 4 juta hektare tanah di Sumatera Utara, sekitar 2 juta hektare atau 54 persen belum tersertifikasi. Nusron menargetkan tingkat sertifikasi mencapai 70 persen dalam empat tahun ke depan.

Gubernur Bobby Nasution mengakui bahwa masalah agraria di wilayahnya rumit dan telah berlangsung lama.

“Banyak permasalahan pertanahan di Sumut. Saya berharap kehadiran Menteri ATR/BPN bisa jadi titik balik penyelesaiannya,” ucap Bobby.

Dengan status tanah eks HGU yang kini bebas, Sumatera Utara berada di ambang babak baru reforma agraria.

Namun pekerjaan rumah pemerintah tidak kecil: memastikan keadilan bukan sekadar jargon, dan tanah-tanah itu benar-benar menyentuh tangan yang berhak.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *