TERITORIAL24.COM, MEDAN – Polda Sumatera Utara mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya sepanjang semester pertama 2025.
Hingga awal Juni, sebanyak 2.373 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan total 3.051 tersangka diamankan.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Selasa (3/6/2025). Ia menegaskan komitmen Polda Sumut untuk terus menggencarkan operasi dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Ini bukti bahwa kami tidak main-main. Pemberantasan narkoba dilakukan secara sistematis dan bersinergi dengan berbagai pihak,” ujar Kapolda, merujuk pada kolaborasi antara Polda, pemerintah daerah, BBPOM, Bea Cukai, Avsec Bandara Kualanamu, serta sejumlah stakeholder lainnya.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menyita sejumlah besar barang bukti, antara lain 665 kilogram sabu, 121 ribu butir ekstasi, 1,1 kilogram kokain, serta sejumlah jenis narkotika lainnya.
Salah satu temuan menonjol adalah pengungkapan narkotika jenis baru berupa pod vaping liquid yang mengandung zat etomidate dan metomidate — senyawa kimia berbahaya dengan efek depresan kuat.
Sebanyak 5.393 unit pod disita dari dua jalur distribusi, yakni pengiriman laut dari perairan Malaysia dan distribusi darat melalui jaringan lokal.
“Nilai pasar pod ini sangat tinggi, berkisar antara Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta per unit. Ini menunjukkan target pasarnya adalah kalangan tertentu yang mampu membeli,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.
Polda Sumut juga mencatat adanya peningkatan pola penyelundupan, seperti penyembunyian di gudang olahan makanan, kompartemen tersembunyi kendaraan, hingga distribusi melalui tempat hiburan malam dan loket-loket tersembunyi di kawasan padat penduduk.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolda Whisnu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ambil bagian dalam perang melawan narkoba.












