Blitar Raya

Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan Kedawung Blitar Berakhir, Warga Sepakat Cabut Usai Musyawarah

43
×

Aksi Tanam Pohon Pisang di Jalan Kedawung Blitar Berakhir, Warga Sepakat Cabut Usai Musyawarah

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Aksi protes warga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yang sempat menanam pohon pisang di tengah jalan akhirnya berakhir.

Setelah dilakukan musyawarah bersama unsur Muspika, warga sepakat mencabut kembali pohon-pohon tersebut.

Pertemuan itu dihadiri Camat Nglegok Agus Muntalib, Kepala Desa Kedawung Abdurrahman, Kapolsek Nglegok, serta Danramil Nglegok, Minggu(3/5/2026)siang. Dalam forum tersebut, pemerintah memastikan aspirasi warga telah ditindaklanjuti.

Kepala Desa Kedawung, Abdurrahman, menegaskan bahwa keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak sudah diterima dan langsung dikoordinasikan dengan dinas terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Alhamdulillah setelah kita bertemu, aspirasi warga sudah kita terima dan langsung kita sampaikan ke dinas terkait. Sebelum pertemuan juga sudah koordinasi dengan Dinas PU, dan informasinya tahun ini sudah masuk anggaran untuk perbaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kepastian tersebut menjadi dasar warga untuk mencabut pohon pisang yang sebelumnya ditanam sebagai bentuk protes.

Menurutnya, aksi itu murni inisiatif masyarakat yang sudah lama kecewa akibat kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki.

“Ini murni dari warga, tidak ada pihak lain. Aspirasi ini sudah lama mengendap dan ini jadi jalan terakhir untuk menyampaikan keluhan,” katanya.

Abdurrahman juga menambahkan, pihak desa memahami keterbatasan anggaran pemerintah sehingga tidak menyalahkan dinas terkait atas belum terealisasinya perbaikan selama ini.

Sementara itu, Camat Nglegok Agus Muntalib menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas. Ia memastikan ruas jalan di Kedawung telah masuk rencana pembangunan tahun 2026.

“Semua pembangunan sudah terjadwal dan ada prioritasnya. Untuk ruas Kedawung ini sudah masuk di tahun 2026,” jelasnya.

Kapolsek Nglegok AKP Murdianto menambahkan, aksi warga berlangsung kondusif. Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan bahwa menanam pohon di badan jalan tidak dibenarkan karena mengganggu fungsi jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *