“Menanam pohon di tengah jalan tidak dibenarkan karena mengganggu fungsi jalan. Namun setelah diberi pengertian dan ada kejelasan dari pemerintah, warga bersedia mencabut kembali,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang tidak mengganggu ketertiban umum.
Hal senada disampaikan Danramil Nglegok. Melalui peran Babinsa, pihaknya turut melakukan pendekatan persuasif kepada warga agar situasi tetap kondusif. Ia berharap usulan pembangunan yang telah diajukan melalui musrenbang dapat segera direalisasikan.
Saat ini, kondisi jalan di Desa Kedawung telah kembali normal setelah pohon-pohon pisang dibersihkan dari badan jalan. Warga pun berharap janji perbaikan dapat segera terealisasi sesuai rencana.(didik)












