Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada Andrie Yunus serta seluruh saksi yang berani bersuara.
Mengusulkan Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera membentuk RUU Perlindungan Pegiat Masyarakat Sipil, Aktivis, Mahasiswa, dan Pemuda.
Selain itu juga mengajak elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut hingga tuntas serta menolak segala bentuk impunitas.(gan).












