TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) lagi-lagi memoles jargon restorative justice biar masyarakat nggak melulu ribut perkara pidana di meja hijau.
Lewat program bernama Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE), Pemprov Sumut bareng Kemenkumham, Polda, serta pemerintah kabupaten/kota mengaku sudah membantu menyelesaikan 106 kasus—padahal program ini baru resmi akan dilaunching November nanti.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, menjelaskan dalam Temu Pers Diskominfo Sumut (26/9/2025), PRESTICE digadang-gadang jadi cara lebih humanis untuk selesaikan perkara.
“Kita kedepankan dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan. Bukan hanya fokus menghukum,” katanya.
Dasar hukumnya lumayan lengkap: ada Perda Nomor 1/2022, Pergub Nomor 3/2023, plus Satgas Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice.
Bahkan, Pemprov sudah bikin 2.000 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, targetnya 3.000 pos hingga akhir November. Posbankum ini nantinya ngasih layanan mulai dari informasi hukum sampai mediasi sengketa.
Kasus-kasus yang sudah diselesaikan lewat PRESTICE pun macam-macam: KDRT, pencurian sawit, hutang-piutang, sengketa waris, sampai pencemaran nama baik di media sosial.
“Tapi untuk narkoba dan kasus dengan kerugian di atas Rp2,5 juta, nggak bisa,” tegas Kepala Bagian Bantuan Hukum, Bambang Harianto.
Selain Posbankum, ada juga paralegal yang dilatih khusus. Mereka bukan advokat, tapi bisa jadi ‘jembatan hukum’ di desa. “Paralegal boleh dari tokoh masyarakat atau komunitas,” kata Bambang.
Supaya makin serius, 53 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tersertifikasi Kemenkumham juga diajak gabung. Harapannya, masyarakat kecil nggak gampang kena kriminalisasi dan bisa dapet akses hukum tanpa harus mikir biaya pengacara mahal.
Singkatnya, meski belum resmi dipajang baliho dan dipotong pita, PRESTICE sudah mulai kerja duluan. Niatnya: hukum jangan cuma tajam ke bawah, tapi juga bisa lebih ramah buat masyarakat yang sering kejebak masalah sepele.(Akbar)












