TERITORIAL24.COM, PALAS – Di saat anak-anak seharusnya tidur nyenyak ditemani mimpi indah, seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Padang Lawas (Palas) justru mengalami mimpi buruk paling nyata.
RRH, bocah sepuluh tahun warga Kabupaten Palas, diduga jadi korban penganiayaan tiga orang dewasa hanya gara-gara dituduh mencuri uang dan jajanan di sebuah warung.
Peristiwa yang terjadi Kamis (26/6/2025) dini hari itu berawal dari tuduhan seorang warga bernama Marito.
Alih-alih menyerahkan ke orang tua atau polisi, RRH justru digelandang ke rumah pelaku.
Saat ditemukan, kondisinya bikin siapa pun merinding: tangan dan kaki terikat, luka bakar di pipi kanan, memar di pergelangan tangan, dan sejumlah luka lain.
Kasus ini langsung tercatat di Polres Palas dengan nomor laporan LP/B/193/V/2925/SPKT/Polres Palas Polda Sumut.
Viral di masyarakat, dan akhirnya sampai juga ke telinga Komandan Kodim 0212/Tapsel, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo.
“Saya sangat prihatin. Apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu tidak dibenarkan,” ujar Dandim.
Ia menegaskan, kalaupun benar ada pencurian, mestinya cukup diserahkan ke orang tua atau pihak berwajib. Bukan main hakim sendiri, apalagi pada anak.
Delli juga memastikan, kasus ini sudah ditangani serius. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) turun langsung memberi pendampingan, dan dalam waktu dekat kasus ini bakal dilimpahkan ke kejaksaan.
“Jangan terpancing emosi dalam menyikapi dugaan pelanggaran hukum, apalagi kalau korbannya anak-anak. Kejadian RRH ini bukti kalau perlindungan anak di pedesaan masih lemah,” pungkasnya.(Akbar)












