Hukum & Kriminal

Buron Lintas Provinsi, Pelaku Pencurian Rp46,2 Juta di Simalungun Ditangkap di Riau

80
×

Buron Lintas Provinsi, Pelaku Pencurian Rp46,2 Juta di Simalungun Ditangkap di Riau

Sebarkan artikel ini

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp2 juta, satu cincin berwarna silver, satu unit powerbank merek ZZ warna hijau, satu telepon seluler Android, satu buku penerimaan uang titipan, satu jaket hoodie hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Verry Purba mengatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan guna melacak sisa barang bukti sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Saat ini situasi tetap kondusif. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak kejahatan demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun,” pungkasnya.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *