TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu yang terjadi di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Sabtu malam (8/2/2025).
Kejadian bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin untuk segera menuju ke tempat kejadian.
Sekira pukul 21.30 WIB, tim tiba di lokasi dan mencurigai seorang pria yang hendak melakukan transaksi narkotika.
Petugas segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pria tersebut, yang diketahui bernama I alias M (40), seorang nelayan asal Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur.
Saat ditangkap, pelaku berusaha membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, namun barang tersebut berhasil ditemukan di bawah kaki pelaku.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu seberat 2 gram, satu korek api, satu jarum suntik, serta satu bal plastik berisi klip kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp 90 ribu.
Pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut baru saja dibelinya dari seseorang bernama Ponja dan rencananya akan dijual kembali. Namun, upaya pengembangan ke rumah Ponja di Desa Nagur tidak membuahkan hasil.
Tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Beringin. Selanjutnya, pelaku dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(Akbar)