TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI– Dugaan praktik intimidasi dan penyalahgunaan wewenang mencuat di Kota Tebing Tinggi setelah seorang karyawan swasta bernama Saring Kasdi melaporkan dua oknum personel Polres Tebing Tinggi ke Seksi Propam.
Laporan ini diajukan dengan didampingi penasihat hukum, Agusri Putra P. Nasution, S.H.,Senin(21/7/2025).
Setelah Saring merasa dipaksa mengundurkan diri dari pekerjaannya oleh dua anggota polisi yang mengatasnamakan perusahaan tempat ia bekerja.
Dua oknum polisi yang dilaporkan masing-masing berinisial AIPTU M.R.A. (Polsek Rambutan) dan BRIPKA A.M. (SPKT Polres Tebing Tinggi).

Mereka diduga bertindak sebagai “alat tekanan” dari perusahaan swasta UD.
Karya Utama (Gudang 88) dengan mendatangi rumah Saring dan memaksa penandatanganan surat pengunduran diri secara sepihak.
Dipaksa Mundur di Bawah Tekanan Ancaman
Menurut keterangan Saring, persoalan bermula dari konflik kecil antar karyawan yang telah selesai secara kekeluargaan. Bahkan, sebuah surat perdamaian telah disepakati semua pihak.
Namun, secara tak terduga, kedua oknum polisi datang dan mengaku sebagai utusan dari pihak direksi perusahaan. Mereka meminta Saring untuk segera mengundurkan diri.
“Mereka datang dan mengatakan saya harus mengundurkan diri. Kalau tidak, katanya, akan ada konsekuensi hukum.”
”Saya tertekan secara psikis. Akhirnya saya tandatangani, walau sangat keberatan,” ungkap Saring.
Yang lebih mengejutkan, surat pengunduran diri tersebut langsung diambil oleh kedua oknum tanpa memberikan salinan apa pun kepada Saring.
Akibatnya, Saring kehilangan pekerjaannya secara sepihak tanpa prosedur PHK yang sah dan tanpa kompensasi apa pun.
Padahal, ia telah bekerja hampir sembilan tahun sebagai operator forklift.
Langsung Lapor ke Propam
Merasa dirugikan dan diintimidasi, Saring melaporkan peristiwa tersebut ke Seksi Propam Polres Tebing Tinggi, dengan didampingi penasihat hukumnya,Agusri Putra P.Nasution, S.H.












