Adapun materi sosialisasi meliputi kebijakan dan pedoman teknis pelaksanaan, mekanisme pelaporan berkala, tata cara pengelolaan anggaran, serta standar teknis pembangunan ruang kelas dan fasilitas pendukung lainnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Disdikbud Kabupaten Blitar berharap seluruh sekolah penerima dapat melaksanakan program revitalisasi secara profesional, transparan, dan sesuai standar, sehingga berdampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Blitar.(didik)












