Kepada penyidik, BP mengaku menerima bayaran sebesar Rp50 ribu untuk setiap transaksi pengantaran yang berhasil dilakukan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan dan pemasok utama narkotika di kawasan Tanjung Morawa.
“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan narkotika, termasuk lokasi-lokasi yang dijadikan sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Ferry.(Akbar)












