Polhukam

‎Dituduh Mencuri Tanpa Bukti, Eks Mandor CV Rapi Technik Mengadu ke Disnaker Simalungun ‎

593
×

‎Dituduh Mencuri Tanpa Bukti, Eks Mandor CV Rapi Technik Mengadu ke Disnaker Simalungun ‎

Sebarkan artikel ini

‎Diduga PHK Sepihak dan Intimidasi, Buruh 16 Tahun Mengabdi Tuntut Keadilan dan Hak Pesangon ‎

Karyawan CV Rapi Technik berinisial EE, yang telah mengabdi selama 16 tahun 5 bulan, resmi melayangkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST),Rabu(1/4/2026)(foto:Din)

‎”Negara ini adalah negara hukum, bukan negara rimba di mana perusahaan bisa memvonis bersalah karyawannya tanpa bukti hukum yang sah. Tuduhan pencurian yang dijadikan alasan PHK tanpa laporan polisi adalah bentuk arogansi dan pelanggaran serius terhadap asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah).

‎Kami mencatat klien kami mengabdi belasan tahun, namun diperlakukan secara tidak manusiawi, diintimidasi, dan hak-haknya dirampas begitu saja.

‎Kami tidak akan tinggal diam. Jika mediasi tripartit ini menemui jalan buntu karena keangkuhan perusahaan, kami siap menyeret persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial bahkan menempuh jalur hukum lain untuk memastikan keadilan bagi kaum buruh tegak berdiri di Bumi Simalungun.”

‎Poin Penting Pelanggaran:

‎PHK Tanpa Prosedur: Dilakukan secara lisan tanpa surat peringatan atau surat PHK sah.

‎Absensi Kontrak Kerja: Selama 16 tahun bekerja, Pengadu tidak pernah diberikan salinan Perjanjian Kerja.

‎Pelanggaran Asas Hukum: Menghakimi pekerja atas dugaan pidana tanpa proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Rapi Technik belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tripartit yang diajukan ke Disnaker Simalungun tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *