Blitar Raya

DPRD Kota Blitar Matangkan Kota Cerdas, APBD 2027 Jadi Penentu Arah Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

54
×

DPRD Kota Blitar Matangkan Kota Cerdas, APBD 2027 Jadi Penentu Arah Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

Sebarkan artikel ini

BLITAR I TERITORIAL24.COM – DPRD Kota Blitar terus mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah melalui pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cerdas dan penyusunan APBD 2027.

Dua agenda strategis ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat paripurna, Rabu (28/10/2026), Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait penyusunan APBD 2027. Sejumlah usulan legislatif, seperti pengembangan ruang kreatif dan pemberian bingkisan Lebaran bagi ketua RT/RW, berpeluang diakomodasi dalam anggaran tahun mendatang.

Sementara itu, DPRD juga mematangkan Raperda Kota Cerdas sebagai landasan hukum pengembangan smart city di Kota Blitar.

Pembahasan regulasi tersebut telah memasuki tahap konsultasi publik naskah akademik dan rancangan peraturan di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa malam (13/10/2026).

Kegiatan dibuka Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim, bersama pimpinan DPRD dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Syahrul menjelaskan, Raperda Kota Cerdas merupakan inisiatif DPRD untuk memastikan program digitalisasi daerah memiliki kepastian hukum, mulai perencanaan, pelaksanaan hingga penganggaran.

Menurutnya, konsep Kota Cerdas tidak boleh sekadar meniru daerah lain, tetapi harus disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakat Kota Blitar.

“Makanya hari ini kita lakukan uji publik, supaya masyarakat paham arah dari kebijakan tentang kota cerdas ini. Untuk itu masyarakat kita harapkan juga memberikan masukan-masukan kepada kita, kepada DPRD dan pemerintah,” ujarnya.

Konsultasi publik melibatkan akademisi, pengusaha, HIPMI, Kadin, masyarakat umum, serta perwakilan RT/RW. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik.

Syahrul menegaskan, setelah uji publik masih ada pembahasan bersama pemerintah daerah sebelum rancangan dikonsultasikan ke tingkat gubernur. DPRD berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan pada 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *