TULUNGAGUNG I TERITORIAL24.COM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung menggagalkan upaya penyelundupan 54 butir pil alprazolam ke area hunian narapidana.
Obat tersebut ditemukan tersembunyi di dalam botol minuman kopi yang dibawa seorang perempuan berinisial VK, istri warga binaan berinisial BP.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gelagat tidak biasa BP seusai menerima kunjungan istrinya. Pemeriksaan lebih mendalam kemudian mengungkap bungkusan mencurigakan yang diduga hendak dimasukkan ke dalam lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Muhammad Kurnia, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap BP di area Pintu Empat setelah kunjungan dari VK.
“Petugas mencurigai gerak-gerik BP setelah kunjungan tersebut, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan secara lebih mendalam,” ujar Kurnia, Kamis (29/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan berlapis lakban hitam yang disembunyikan di dalam botol minuman kopi. Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata berisi tiga klip plastik dengan total 54 butir pil alprazolam.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk mencegah masuknya obat tersebut ke area hunian narapidana.
Alprazolam merupakan obat golongan benzodiazepin yang penggunaannya harus sesuai ketentuan medis dan hukum.
Pihak lapas kemudian menyerahkan VK beserta barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku VK beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kurnia.
Sementara itu, BP masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam upaya penyelundupan tersebut.
Diketahui, BP merupakan warga binaan dalam perkara narkotika.
Penyidik diharapkan dapat mengungkap asal-usul pil, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.












