Sebagai anggota DPRD, ia menerima banyak informasi dari pelbagai sumber mengenai adanya perbedaan biaya pengurusan PBG untuk bangunan dengan kondisi yang dinilai relatif sama.
Bahkan, terdapat pengurusan yang disebut tidak kunjung selesai.
“Untuk bangunan dua tingkat ada yang biayanya Rp13 juta. Ada yang satu tingkat dengan luas tanah sama sampai Rp20 juta. Ada juga yang Rp34 juta. Ada yang tidak selesai-selesai,” ungkapnya.
John menilai persoalan PBG perlu dikaji secara khusus karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik sekaligus sumber penerimaan daerah.
Proses perizinan yang rumit, tidak transparan atau tidak memiliki kepastian biaya dan waktu dikhawatirkan dapat membuat masyarakat enggan mengurus izin maupun membayar kewajibannya.
Kondisi tersebut juga berpotensi menghambat investasi lokal. Investor dinilai akan berpikir ulang menanamkan modal apabila proses perizinan di Kota Medan dianggap rumit dan tidak memberikan kepastian.
Karena itu, ia meminta Pemko Medan menjadikan pembenahan PBG sebagai salah satu prioritas.
Bahkan, DPRD membuka kemungkinan pembentukan pansus khusus untuk membahas persoalan PBG apabila diperlukan.
“Kalau perlu kita bentuk khusus Pansus PBG agar urusan PBG ini sederhana, cepat dan jelas berapa biayanya, serta biaya itu semuanya masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Rekomendasi DPRD Harus Diawasi
Ia juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang telah disampaikan melalui pansus tidak berhenti sebatas pembahasan dan dokumen rapat.
Pimpinan DPRD diminta memastikan fungsi pengawasan berjalan secara maksimal dengan melibatkan Inspektorat Kota Medan dalam memantau tindak lanjut rekomendasi.
Menurutnyq, setiap rekomendasi harus memiliki kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, apa yang harus dikerjakan dan bagaimana perkembangan penyelesaiannya.
“Jangan nanti hanya omong-omong, cerita di sini, perintah sana, perintah ke sini, tetapi tidak dilaksanakan dan kita diam saja. Ini bagian dari fungsi pengawasan kita yang harus dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.












