TERITORIAL24.COM, MEDAN – DPRD Kota Medan tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya bagi peserta program Universal Health Coverage (UHC) yang iurannya dibiayai oleh APBD Kota Medan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Afif Abdillah, mengatakan revisi ini penting karena masih banyak keluhan warga soal pelayanan di puskesmas dan rumah sakit, termasuk penolakan pasien yang harus membayar uang muka meski sudah terdaftar dalam program UHC.
“Saat ini kita sedang menyusun naskah akademisnya. Revisi ini untuk menaikkan level UHC menjadi UHC Premium sesuai program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan,” kata Afif di Gedung DPRD Medan, Senin (21/7/2025).
Afif menjelaskan, dalam sistem UHC Premium, rumah sakit akan dinilai berdasarkan standar pelayanan mulai dari resepsionis hingga ruang rawat inap.
Penilaian akan melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan, yang akan memberi skor melalui aplikasi WhatsApp.
Bagi rumah sakit dengan nilai 9 ke atas, pemerintah akan memberikan insentif berupa keringanan pajak, retribusi, hingga hibah. Sebaliknya, rumah sakit yang mendapat nilai 6 ke bawah akan dikenai sanksi pembatasan rujukan dari puskesmas.
Jika nilainya 5 atau di bawahnya, akan diusulkan pencabutan status sebagai provider BPJS Kesehatan.
“Selama ini banyak kasus pasien ditolak opname dengan alasan kamar penuh, tapi saat datang sebagai pasien umum atau memberi ‘uang rokok’, kamar tiba-tiba tersedia. Ini yang ingin kita hentikan,” tegas Afif.
DPRD juga akan mengatur kewajiban rumah sakit untuk menampilkan secara terbuka kuota pasien BPJS dan ketersediaan tempat tidur, guna mendorong transparansi layanan.
Afif berharap revisi perda ini bisa mengubah paradigma layanan kesehatan di Medan menjadi lebih manusiawi dan berorientasi pada pelayanan publik.(Anggi)












