Polhukam

Drama Kasus Buah Naga Berakhir: Lima Terdakwa Dibebaskan, Hakim Pulihkan Nama Baik

298
×

Drama Kasus Buah Naga Berakhir: Lima Terdakwa Dibebaskan, Hakim Pulihkan Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim PN Sei Rampah Nyatakan Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Warga Bandar Tengah Hirup Keadilan

Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (16/12/2025)(foto:Mus)

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI-  Suasana haru bercampur lega memenuhi ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (16/12/2025).

Perkara yang dikenal publik sebagai “Kasus Buah Naga” akhirnya berakhir dengan putusan bebas murni.

Majelis Hakim memvonis lima terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksa.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Masmur Kaban menyatakan bahwa para terdakwa:Muhammad Ridho Sinaga, Arbanik Sinaga, Rudi (Perkara Nomor 418), serta Muhammad Syafii Sinaga dan Rahmad Fahrezi Sinaga (Perkara Nomor 419),tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.

Ustadz Muslim bersama tim penasihat hukum langsung menuju Lapas Tebing Tinggi untuk menjemput para terdakwa.

“Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan.

Putusan tersebut disambut tangis haru keluarga dan pendukung terdakwa.

Ustadz Muslim Istiqomah, SSQ, yang sejak awal mendampingi keluarga terdakwa, menyebut putusan ini sebagai kemenangan keadilan dan penegasan bahwa kebenaran tidak dapat dikalahkan oleh tekanan apa pun.

Usai persidangan, Ustadz Muslim bersama tim penasihat hukum langsung menuju Lapas Tebing Tinggi untuk menjemput para terdakwa, lalu mengantarkan mereka kembali ke Desa Bandar Tengah untuk berkumpul bersama keluarga.

Dengan putusan bebas murni ini, kelima warga Bandar Tengah kini kembali ke tengah masyarakat dengan status hukum yang bersih dan nama baik yang dipulihkan oleh negara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *