TERITORIAL24.COM, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ekstasi dan menangkap dua orang pria, GF (32) dan ES (38), di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (22/1/2025) pukul 23.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Unit 2 Satres Narkoba, yang dipimpin oleh Iptu Eddy Supratman, SH, tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pria tersebut di TKP.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok merk Surya yang berisi 8 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 2,85 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit ponsel milik GF dan ES.
Kedua tersangka, GF yang merupakan warga Jalan Banda Lk IV, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, dan ES yang tinggal di Jalan Merak V Lk VI, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, mengungkapkan bahwa informasi mengenai transaksi narkoba tersebut diterima dari masyarakat.
Petugas kemudian bertindak cepat untuk menggagalkan transaksi dan menangkap kedua pelaku.(Humas Polres Binjai)