Nasional

‎Dugaan Mafia Tanah Berkedok Kepala Desa: AKPERSI Bedah Rantai Permainan di Ujung Genteng

392
×

‎Dugaan Mafia Tanah Berkedok Kepala Desa: AKPERSI Bedah Rantai Permainan di Ujung Genteng

Sebarkan artikel ini

Investigasi Mendalam AKPERSI Bongkar Klaim Tanpa Dasar, Kejanggalan Hukum, dan Dugaan Permainan Terstruktur

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) turun tangan dan hasil awal investigasi mereka mengarah pada dugaan keterlibatan oknum(foto:Dok.AKPERSI)

Namun laporan tersebut sudah lebih dari setahun belum menunjukkan perkembangan berarti.

‎Kanit Harda Polres Sukabumi menyatakan pihak kepolisian telah memanggil sejumlah terlapor atas dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 385 KUHP.

‎”Ada gugatan perdata, jadi kami menunggu. Tidak ada kami bermain dengan siapa pun,” ujarnya.

‎Di sisi lain, AKPERSI menilai lambatnya proses menjadi alarm merah yang wajib diusut lebih dalam.

‎Putusan Pengadilan Negeri Cibadak: Menang, Tapi Tetap Janggal

‎Perkara warga Ujung Genteng yang menggugat pemilik SHM telah diputus PN Cibadak melalui Putusan Nomor 48/Pdt.G/2024/PN Cbd. Hasilnya tegas: pemilik sah menang.

‎Namun prosesnya menimbulkan tanda tanya. Pihak penggugat hanya bermodalkan KTP dan KK — tanpa satu pun alas hak — tetapi gugatan mereka tetap diterima dan diperiksa.

‎Padahal pihak tergugat membawa SHM asli yang telah diverifikasi BPN.

‎Kasus ini kini naik banding di Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 684/PDT/2025/PT BDG, terdaftar 25 Oktober 2025.

‎AKPERSI menilai ada kejanggalan yang tidak boleh dibiarkan bergulir begitu saja.

‎Riwayat Kepemilikan: Jelas, Terverifikasi, dan Sah

‎Berdasarkan data hukum yang dihimpun AKPERSI, lahan seluas 30.500 m² itu sebelumnya milik H. Anwari, mantan Bupati Sukabumi (AKBP Purn.).

Pada 1992 lahan tersebut dijual kepada Ibu Rachmini dan langsung diproses balik nama.

‎Penjagaan lahan dipercayakan kepada Mamat Ijar, yang berulang kali menegaskan bahwa lahan itu tidak dijual.

‎Namun perkembangan di lapangan menunjukkan sebagian warga mulai menggarap, membangun villa, bahkan menyewakan untuk tujuan komersial.

‎Sejumlah nama disebut dalam penguasaan lahan tanpa hak, antara lain:

‎Tedy

‎Abah Atom

‎Suwitno

‎Lurah Hurung (Kades Cibenda)

‎Billy

‎Farel

‎Hermawan

‎Nenah

‎Haji Adi

‎Dadan

‎Asep Son

‎Iskandar

‎dan lainnya.

‎Beberapa warga bahkan memasang spanduk penguasaan lahan yang mencantumkan nama Kepala Desa Cibenda.

‎AKPERSI: “1.500 Media Siap Kawal – No Viral, No Justice!”

‎Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.F.L.E., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai titik terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *