TERITORIAL24.COM, MEDAN — Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan mendukung kebijakan Pemerintah Kota Medan yang menurunkan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengatakan penurunan tarif parkir akan membantu warga, terutama pekerja, pedagang kecil, serta masyarakat dengan mobilitas tinggi yang setiap hari menggunakan fasilitas parkir.
“Kami mendukung kebijakan ini karena dapat meringankan beban warga. Ini langkah yang positif,” kata Afif kepada wartawan, Rabu, 25 Februari 2026.
Pemerintah Kota Medan sebelumnya menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dalam aturan tersebut, tarif parkir sepeda motor diturunkan dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000, sedangkan tarif parkir mobil turun dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.000. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai.
Selain mendukung penurunan tarif, Fraksi NasDem juga meminta penertiban sistem parkir di lapangan.
Afif menekankan agar setiap juru parkir memiliki atribut resmi sesuai standar, memberikan karcis pada setiap transaksi, serta mencantumkan identitas yang jelas.
“Tidak boleh ada pungutan liar. Penertiban harus dilakukan secara konsisten,” ujarnya.
Ia juga mendorong perluasan penggunaan pembayaran digital melalui QRIS, penataan ulang titik parkir, serta penindakan terhadap praktik parkir liar.
Fraksi NasDem meminta Dinas Perhubungan memperkuat sistem pelaporan daring dan menyediakan saluran pengaduan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungutan liar atau parkir ilegal.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menaikkan tarif parkir pada awal 2024 melalui Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perda tersebut, tarif parkir sepeda motor ditetapkan Rp 3.000 dan mobil Rp 5.000, serta tarif lebih tinggi untuk kendaraan angkutan barang dan alat berat.












