TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Sekitar 499 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengaku belum menerima gaji selama dua bulan sejak mereka resmi diangkat pada 1 Juni 2023.
Dugaan pun mengarah pada adanya praktik pungutan liar di tubuh Dinas Pendidikan setempat.
Sejumlah guru yang ditemui awak media menyatakan mereka diminta membayar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
Pembayaran dilakukan melalui kepala sekolah, yang disebut-sebut meneruskannya ke Koordinator Wilayah (Korwil) hingga ke pejabat Dinas Pendidikan.
“Kami terpaksa membayar karena ada ancaman SK tidak diperpanjang jika menolak. Dua bulan gaji yang belum dibayarkan itu disebut sebagai bagian dari ‘setoran’ ke pejabat,” kata salah satu guru yang meminta identitasnya disembunyikan, Sabtu, 28 Juni 2025.
Guru-guru yang tersebar di tingkat SD dan SMP ini mulai bekerja sejak SK mereka terbit pada 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025.
Namun, hingga Agustus 2023, mereka hanya menerima satu bulan gaji.
“Kami berharap tiga bulan gaji dicairkan sekaligus. Tapi hingga sekarang, dua bulan itu tidak jelas rimbanya,” ujarnya.
Situasi ini menciptakan ketakutan di kalangan guru, yang khawatir mempertanyakan hak mereka akan berujung pada pemecatan atau tidak diperpanjangnya kontrak kerja.
“Kami takut bicara, apalagi konon pimpinan dinas dekat dengan aparat penegak hukum,” ujar guru lainnya.
Sejauh ini, pihak berwenang belum memberi penjelasan resmi. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sergai, Raden Cici Sistiansyah, yang dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 26 Juni 2025, tak memberikan jawaban. Pesan hanya centang satu hingga malam hari.
Hal serupa terjadi saat wartawan menghubungi Sekretaris Dinas Pendidikan Sergai, Agus Salim Belutu, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Ingan Malem Tarigan. Agus tak menjawab, sementara Ingan hanya memberi respons singkat, “Nanti akan ditanyakan.”












