Guru-guru berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini.
Mereka meminta aparat hukum tidak gentar mengusut apa yang mereka sebut sebagai praktik “tikus berdasi” di lingkungan Dinas Pendidikan Sergai.
“Kami hanya ingin hak kami dibayar dan pungli seperti ini dihentikan,” ujar salah satu guru.(Tim)












