TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI-Keadilan kembali diuji di tanah air. Kali ini, Polsek Tanjung Beringin diduga terlibat dalam permainan uang terkait kasus pencurian yang menjerat Muhammad Efendi alias Fendi,Rabu(19/3/2025).
Kasus ini mencuat bukan hanya karena dugaan tindak pidana, tetapi juga karena munculnya indikasi rekayasa hukum demi keuntungan oknum tertentu.
Penangkapan yang Sarat Kejanggalan
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang mengaku rumah usahanya dibobol.
Kerugian ditaksir Rp13 juta, dengan barang curian berupa tabung gas, kipas angin, hingga mesin pres.
Polisi menangkap empat orang tersangka, sementara dua lainnya melarikan diri.
Namun, yang mencurigakan adalah keterlibatan Muhammad Efendi yang diduga diarahkan oleh pengakuan tersangka Agus.Efendi bukan pelaku utama, melainkan diduga sebagai penadah barang curian.
Namun, dalam proses hukum yang seharusnya mengedepankan keadilan, muncul dugaan bahwa ia bisa “membeli” kebebasannya dengan nominal tertentu.
Dugaan Suap: Hukum Bisa Dibeli?
Dugaan praktik suap ini mencuat setelah Efendi mengungkapkan bahwa dirinya diminta uang Rp10 juta oleh penyidik, IPTU Erwin Nasution, agar tidak diproses hukum.
Jika benar, ini adalah bentuk nyata dari bobroknya sistem hukum di tingkat kepolisian sektor.
Bukan kali pertama isu seperti ini muncul. Jual beli hukum menjadi rahasia umum yang sering kali sulit dibuktikan, karena banyaknya jaringan yang saling melindungi di dalam institusi kepolisian.
Ketika Aparat Melindungi Kejahatan
Masyarakat semakin sulit percaya bahwa hukum bisa ditegakkan dengan adil.
Jika hukum bisa dibeli, lalu di mana keadilan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki uang untuk “bernegosiasi”?
Polisi yang seharusnya menjadi pengayom justru diduga bermain di ranah gelap, mengkhianati amanah yang diemban.
Jika kasus ini dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Tuntutan Transparansi dan Keadilan
Kasus ini seharusnya tidak berhenti pada pemberitaan saja. Propam Polri dan Ombudsman harus turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang ini.