Polhukam

Geger! Galian C di Terang Bulan Diduga Gasak BBM Subsidi, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

222
×

Geger! Galian C di Terang Bulan Diduga Gasak BBM Subsidi, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM,LABUHANBATU UTARA – Aktivitas tambang Galian C di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.

Selain dinilai merusak ekosistem lingkungan, operasional alat berat di lokasi tersebut diduga kuat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.

Operasional Bebas Hambatan, Diduga Milik Pengusaha Lokal

Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Rabu (25/02/2026), aktivitas pengerukan tanah dan batu pitrun di lokasi tersebut berjalan mulus tanpa kendala berarti.

Dua orang wanita yang bertugas sebagai kasir di lokasi mengonfirmasi bahwa usaha “tangkahan” tersebut merupakan milik seorang pengusaha berinisial H, yang juga dikenal memiliki bisnis pecah belah di Kampung Pajak.

Sorotan Tajam AKPERSI: “Masyarakat Antre, Pengusaha Menikmati”

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ., memberikan pernyataan keras terkait temuan ini.

Menurutnya, penggunaan BBM subsidi pada alat berat jenis excavator di lokasi Galian C tersebut sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku.

“Excavator yang digunakan mengambil batu pitrun itu jelas menggunakan BBM subsidi. Sangat jarang mereka pakai Dexlite karena harganya mahal. Dampaknya nyata, masyarakat harus mengantre panjang di SPBU karena stok tersedot oleh oknum pengusaha seperti ini,” tegas Zainal Arifin.

Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat luas ini.

Ancaman Pidana Serius Menanti

Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat:

* Sanksi Penjara: Maksimal 6 tahun.

* Denda: Hingga Rp60 miliar.

Respon Pihak Kepolisian dan Konfirmasi Pemilik

Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, Ipda Dimpos Manik, menyatakan akan segera melakukan tindakan lapangan.

“Terima kasih informasinya, nanti saya lakukan penyelidikan dan saya cek ke lokasi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *