Hukum & Kriminal

Tuntutan dan Dakwaan Dinilai Tak Terbukti, PH Askani dan Rahim Sebut JPU Keliru Terapkan Konstruksi Hukum

105
×

Tuntutan dan Dakwaan Dinilai Tak Terbukti, PH Askani dan Rahim Sebut JPU Keliru Terapkan Konstruksi Hukum

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Persidangan perkara dugaan korupsi dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn dan 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn memasuki tahap akhir.

Tim penasihat hukum dari PURBA HARDYANTO Law Office membacakan nota pembelaan (pleidoi) untuk terdakwa Askani, S.H., M.H., mantan Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2020–2024, serta Abd. Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang periode 2022–2025, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026).

Ketua tim penasihat hukum, Deny Surya Pranata Purba, S.H., menegaskan bahwa unsur-unsur dalam surat dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum menyoroti status tanah objek perkara yang disebut telah menjadi Tanah Negara setelah PTPN II melepaskan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum para terdakwa terlibat dalam proses tersebut. Karena itu, menurut mereka, mekanisme hukum yang berlaku adalah “Pemberian Hak”, bukan “Perubahan Hak” sebagaimana dijadikan dasar kewajiban penyerahan 20 persen lahan oleh JPU.

Pendapat tersebut, kata mereka, diperkuat oleh keterangan dua ahli hukum agraria yang dihadirkan di persidangan, yakni Prof. Dr. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi.

Keduanya menyatakan pelepasan hak memutus hubungan hukum secara mutlak sehingga rezim pemberian hak menjadi satu-satunya mekanisme yang dapat diterapkan.

“Ini bukan diskresi bebas terdakwa, tetapi keharusan hukum. Seluruh Panitia A, dua ahli hukum agraria, bahkan saksi mahkota tidak ada yang menyangkal hal tersebut,” ujar anggota tim penasihat hukum, B. Wisnu H. Hardyanto, S.H., M.H.

Kuasa hukum juga menegaskan peran kedua terdakwa berbeda. Askani disebut menerbitkan SK HGB berdasarkan rekomendasi Panitia A, sedangkan Abd. Rahim Lubis disebut tidak pernah menerbitkan SK HGB dan hanya menjalankan proses administratif berupa penerbitan sertifikat.

Selain itu, tim penasihat hukum membantah dalil JPU terkait penyerahan 20 persen lahan yang disebut “tidak dilakukan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *