“Perkara ini sejak awal salah kamar. Persoalan prosedural atas KTUN merupakan ranah PTUN, bukan tindak pidana korupsi,” kata Wisnu.
Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Askani dan Abd. Rahim Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka juga memohon agar kedua terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta Medan, serta dipulihkan nama baik dan martabatnya.(Anggi)












